Suara.com - Ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI ) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Dalam aksinya, mereka menyebut Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan, Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Menteri Tenaga Kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).
Hal itu dikatakan Iqbal, karena Peraturan Kementerian Nomor 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun
"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.
Dia pun memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatanganin Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," tegas Iqbal.
Karena hal tersebut, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan. Tak hanya itu mereka juga meminta agar Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua agar dicabut.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja," kata Iqbal.
Baca Juga: Ribuan Buruh Akan Gelar Demo Di Kemenaker Hari Ini, Polda Metro: Soal Penutupan Jalan Situasional
Seperti diketahui, Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik, dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.