Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari pengusiran Dirut Krakatau Steel Silmy Karim saat rapat kerja dengan Komisi VI, Senin (14/2).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, melalui akunnya di Twitter, Fahri mengatakan rapat DPR dengan BUMN selama ini tidak memiliki dasar hukum.
"Rapat DPR dengan BUMN selain enggak ada dasar hukumnya juga lebih banyak mudaratnya," cuit Fahri Hamzah di akun Twitter-nya @Fahrihamzah seperti dikutip Wartaekonomi.co.id, Selasa (15/2).
Fahri Hamzah juga menyarankan agar rapat antara DPR cukup dilakukan bersama Kementerian BUMN saja sebagai kuasa pemegang saham.
"Sebaiknya dihentikan, cukup Kementerian BUMN yang rapat sebagai kuasa pemegang saham," saran Fahri Hamzah.
Sementara itu, pemegang saham serta pengawas BUMN hanya mengadakan rapat dalam komisaris saja. Fahri mencontohkan posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sekarang yang menjabat sebagai Komisaris Pertamina agar tidak perlu datang rapat ke DPR. Ahok hanya perlu menjalani rapat bersama Pertamina.
"Rapat pemegang saham dan pengawasan cukup di komisaris saja. Pertamina cukup rapat sama Ahok dan kawan-kawan. Enggak usah ke DPR," tandas Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim sempat diusir dalam rapat Komisi VII DPR RI, Senin (14/2). Dalam rapat itu, Silmy Karim diusir oleh pimpinan rapat saat itu, yaitu Bambang Hariyadi.

Pengusiran tersebut berawal saat Bambang berkomentar atas paparan yang disampaikan Silmy mengenai proyek blast furnace atau pembangunan pabrik baja sistem tanur tinggi. Suasana mulai memanas ketika Silmy tiba-tiba memotong pernyataan Bambang.
Baca Juga: Lodewijk F Paulus: Ada Etika dan Tata Tertib dalam Setiap Rapat di DPR
"Bagaimana pabrik untuk blast furnace ini dihentikan, tetapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Ini jangan maling teriak maling gitu lho, jangan kita ikut bermain pura-pura enggak ikut bermain," kata Bambang.