Berkas Dinyatakan Lengkap, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Diadili Di Persidangan

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:18 WIB
Berkas Dinyatakan Lengkap, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Diadili Di Persidangan
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Kuantan Singingi Nonaktif, Andi Putra untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Perkara kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang telah menjerat Andi Putra pun akan memasuki babak baru dalam persidangan.

"Telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AP (Andi Putra) Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Ali menyebut isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Diperpanjang KPK hingga 15 Februari

Untuk penahanan tersangka Andi Putra pun kini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK selama 20 hari, sampai tanggal 6 Maret 2020. Ia, akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Kata Ali, selama proses penahanan tersangka Andi Putra, tim Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," katanya.

Dalam kasus ini, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Baca Juga: Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Tambah 30 Hari Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI