Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan pengadaan SMS Blast. Pengadaan tersebut untuk menyampaikan berbagai pesan anti korupsi, salah satunya keperluan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pengadaan SMS Blast tersebut sudah dilaksanakan rutin setiap tahunnya.
"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Dari situs LPSE Kementerian Keuangan anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2022 mencapai Rp 999,218,000,00.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
"Pengadaan ini juga telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya yang mengacu pada standar biaya masukan dari Kemenkeu," ucap Ali.
"Adapun medium SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan anti korupsi, salah satunya LHKPN," imbuhnya.
Kata dia, Salah satu fungsi SMS blast dilakukan untuk wajib lapor dikirim melalui SMS Blast, di antaranya yakni Permintaan token; Pemberitahuan LHKPN sudah disubmit; Pemberitahuan LHKPN telah lengkap; Pemberitahuan LHKPN perlu perbaikan; Pemberitahuan pengingat pelaporan LHKPN; Pemberitahuan LHKPN dikembalikan ke draft; Pemberitahuan isi survey e-LHKPN; dan Pemberitahuan validasi data WL (kepada UPL).
Lebih lanjut, bahwa paket-paket pengadaan KPK dapat diakses secara terbuka melalui LPSE Kementerian Keuangan.