Suara.com - Aparat kepolisian menangkap tiga perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (15/2/2022), mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Ia menyebut bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujarnya.
Adapun modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.
Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Sumber: Antara)
Pakai Foto Palsu Di Aplikasi Kencan, Tiga Perempuan Muda Ini Diringkus Usai Peras Lelaki Hidung Belang
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 16 Februari 2022 | 08:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Saksi di Sidang Pemerasan eks Karyawan, Ria Ricis: Maafin, Tapi...
21 November 2024 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI