Waduh! Pura-pura Jadi Petugas Vaksinasi, 4 Ibu-ibu Ini Ternyata Mau Nyuri, Endingnya Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:48 WIB
Waduh! Pura-pura Jadi Petugas Vaksinasi, 4 Ibu-ibu Ini Ternyata Mau Nyuri, Endingnya Diciduk Polisi
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memperlihatkan para tersangka pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi di Kuningan, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kuningan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap lima pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi, dan dari lima orang itu empat di antaranya adalah ibu rumah tangga.

"Para pelaku ini berpura-pura sebagai petugas vaksinasi dari Dinas Kesehatan," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda di Kuningan, Selasa (15/2).

Menurutnya lima pelaku pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi berinisial KP (44), IL (37), AGY (30), dan WM (43), keempat pelaku itu merupakan seorang ibu-ibu. Sementara satu orang lainnya berinisial GRB (23) seorang laki-laki.

Pada saat beraksi mereka berpura-pura sebagai petugas vaksinasi, dan menanyakan kepada korbannya apakah sudah divaksin atau belum.

Baca Juga: Kasus Pencurian di Masjid: Motor Honda Scoopy Jemaah Ditukar Sepeda Reot

Kemudian lanjut Dhany, dua tersangka berpura-pura memeriksa korban, sementara dua lainnya masuk ke kamar korban dan mengambil beberapa barang berharga.

"Yang dicuri ada emas dan uang tunai, total kerugian mencapai Rp41 juta," tuturnya.

Sementara seorang lainnya bertugas sebagai sopir dan berada di dalam mobil untuk menunggu para pelaku beraksi.

Dari tangan para tersangka kata Dheny, pihaknya menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil, empat pack alat detox, satu alat refleksi, dua alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan Rp14,7 juta.

Selain itu ada juga satu gelang emas seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 10 gram. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Ditinggal Jemput Anak di Sekolah, Motor Diparkir di Pinggir Jalanan Surabaya Dicolong Maling

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI