Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:18 WIB
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign
Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JHT (Jaminan Hari Tua) tengah jadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang JHT baru bisa dicairkan usia berusia 56 tahun. Meski demikian, peserta JHT masih bisa mencairkan sebelum Mei 2022. Lantas, bagaimana syarat pencairan JHT?

Diketahui, JHT merupakan suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah.

Program JHT ini dapat diikuti para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran. Untuk selengkapnya, berikut syarat pencairan JHT yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Polemik JHT Dinilai Akibat Kurangnya Kesadaran Perencanaan Keuangan

Untuk klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PHK atau resign, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini. 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (no rekening aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja,  Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri terbaru
  • Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun

Untuk pengajuan online, dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan di atas harus berbentuk file (scan). Jika dokumen lebih dari satu, digabungkan menjadi satu pdf terlebih dulu sebelum diunggah.

INFOGRAFIS:  Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk aturan baru pencairan JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.

Dalam masa tenggang ini, untuk cairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkannya sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

  1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi identitas diri
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  4. Konfirmasi pengajuan
  5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 
  6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Demikian informasi mengenai syarat pencairan JHT lengkap dengan caranya yang perlu diketahui para peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI