Simak Daftar PPKM Level 3 Terbaru yang Diperpanjang hingga 21 Februari 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 16 Februari 2022 | 06:37 WIB
Simak Daftar PPKM Level 3 Terbaru yang Diperpanjang hingga 21 Februari 2022
Berikut wilayah yang masuk dalam daftar PPKM level 3 terbaru - Ilustrasi daftar PPKM level 3 terbaru.(Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang. Keputusan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022. Lalu mana saja daerah yang masuk daftar PPKM Level 3 terbaru?

Dalam keputusan PPKM diperpanjang itu, jumlah daerah yang mengalami PPKM level 3 bertambah dari 41 menjadi 66, ketahui daftar PPKM level 3 terbaru pada artikel berikut ini. 

Kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan pada pertengahan Februari, membuat pemerintah memeperpanjang PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari hingga 21 Februari mendatang. 

Berdasarkan intruksi menteri, wilayah yang masuk PPKM level 3 dihimbau untuk melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan sebelumnya. Beberapa peraturan yang berlaku pada daerah PPKM level 3 diantaranya yaitu:

Baca Juga: Waduh! Medan Kembali ke PPKM Level 3, Begini Kata Wali Kota Bobby Nasution

  1. Melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
  2. Supermarket dan mall beroprasi hingga pukuk 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.
  3. Warung makan, pedagang kaki lima, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen dan batas waktu makan ditempat 1 jam.
  4. Kegiatan di tempat ibadah boleh dilaksanakan dengan kapasitas jamaah 50 persen.
  5. Fasilitas umum, tempat olahraga, dan tempat wisata boleh buka dengan kapasitas pengunjung yang sudah melakukan vaksin sebesar 50 persen.
  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal tamu 25 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh makan ditempat. 

Berikut ini daerah yang masuk daftar PPKM level 3 terbaru, diantaranya yaitu: 

  1. DKI Jakarta
    Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 
  2. Banten
    Kabupaten Lebak,Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang. 
  3. Jawa Barat
    Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, KabupatenIndramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang. 
  4. Jawa Tengah
    Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Banjarnegara. 
  5. Yogyakarta
    Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. 
  6. Jawa Timur
    Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. 
  7. Bali
    Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Demikian ulasan mengenai daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 3 terbaru. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan yang ada supaya kita terhindar dari virus Covid-19!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI