Desak Kapolri Evaluasi Para Kapolda, IPW: Pelaku Penembakan Erfaldi Harus Dipecat, Diproses Secara Hukum

Rabu, 16 Februari 2022 | 06:26 WIB
Desak Kapolri Evaluasi Para Kapolda, IPW: Pelaku Penembakan Erfaldi Harus Dipecat, Diproses Secara Hukum
Kapolri, Jenderal Pol Listyo S Prabowo. [ANTARA/HO-Divisi Humas Kepolisian Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam yakni Kapolda juga harus memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

"Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa," papar Sugeng.

Kedelapan, Kapolda mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Kemudian kesembilan, Kapolda memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

Kesepuluh, Kapolda juga memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

"Ke-11 yakni memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya," katanya.

Diketahui, dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu, 12 Februari 2022, sebanyak 17 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng.

Selain itu telah disita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian saat kejadian.

Indonesia Police Watch (IPW) bahkan mendesak pelaku penembakan terhadap demonstran Erfaldi harus dipecat dan diberikan sanksi yang berat.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Tolak Tambang di Parigi Moutong, Erfaldi Tewas Ditembak di Punggung Hingga Tembus ke Dada

"IPW menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum. Disamping, memberikan sanksi berat teehadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI