Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, permohonan maaf Kapolda Sulawesi Tengah kepada keluarga pendemo yang tewas tertembak tidak bisa menghilangkan tindakan pidana.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution prihatin atas tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng. Oleh karena itu LPSK mendesak Polri mengusut tuntas kasus penembakkan demonstran dan menindak pelaku dengan hukuman pidana.
"Kami dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya sanksi secara disiplin, tetapi juga secara pidana," kata Nasution dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Nasution mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonstrasi berujung tewasnya seorang pendemo dengan luka tembak agar berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tengah Uji Balistik 20 Senjata Api, Tersangka Masih Dicari
"Tidak perlu takut untuk memberikan keterangan apa yang diketahui. Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kami mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK," ucap dia.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.
Namun, Nasution juga mengingatkan pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokoknya, yaitu persoalan yang berkaitan dengan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.
Menurut dia, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana.
Baca Juga: Komnas HAM Kawal Penyelidikan Penembakan Warga di Parigi Moutong, 15 Senjata Api Diamankan Polisi
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.
Aksi sempat diwarnai dengan pemblokiran jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong yang kemudian direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dalam kejadian tersebut.