Suara.com - Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyayangkan sikap Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim yang memotong atau menyanggah pimpinan rapat Komisi VII saat bicara pada Senin (14/2).
Lodewijk menuturkan ada tata tertib persidangan yang harus dipatuhi terkait interupsi atau menyela. Menurutnya interupsi harus seiizin pimpinan rapat.
Pada kasus Silmy, hal itu dianggap tak dilakukan hingga membuat pimpian Komisi VII geram dan mengusir Silmy dari ruangan rapat yang tengah berlangsung.
"Nah yang saya dengar, mungkin dari merasa tidak benar dan dia langsung memotong. Kemudian tata tertib harusnya Pak Silmy tidak harus seperti itu, kan beliau juga sering ke DPR," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
"Mekanisme itu mungkin enak, ada kalanya pertanyaan-pertanyaan anggota DPR itu pedes memang, menusuk," sambungnya.
Lodewijk mengingatkan bahwa interupsi atau menyela harus seizin pimpinan rapat. Ia menegaskan hal itu seusai dengan mekanisme, bukan berarti interupsi tidak diperkenankan.
"Ya kan di rumah diajarin kalau orang tua sedang ngomong, dengerin dulu. Baru setelah itu baru apa maunya, nanti diberi kesempatan, nanti ada kesempatan," ujar Lodewijk.
Sementara itu Komisi VII DPR RI bakal memanggil kembali Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim untuk hadir dalam rapat berikutnya. Hal itu dilakukan lantaran pada rapat sebelumnya, Silmy diusir.
Buntut pengusiran Silmy itu membuat jalannya rapat pada Senin (14/2) kemarin menjadi tertunda, tidak sampai pada kesimpulan.
"Karena rapatnya itu kemarin belum berakhir dengan sebuah kesimpulan, tentu kami akan mengagendakan kembali rapat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno.
Rapat lanjutan itu nantinya juga akan membahas beberapa isu yang tidak sempat dibicarakan lantaran ada insiden pengusiran. Mulai dari isu terkait impor baja hingga produktivitas industri baja dalam negeri.
"Masih belum terjawab, sehingga hal ini perlu mendapatkan pendalaman dan ini saya kira pendalamannya juga akan melibatkan lintas kementerian. Ada rencana untuk menganggendakan kembali rapat tersebut," ujar Eddy.
Namun Eddy belum menjelaskan kapan agenda rapat dengan Dirut Krakatau Steel tersebut dilaksanakan. Tetapi yang pasti, rapat dilakukan usai DPR reses.
"Saya kira itu akan menjadi prioritas kita nanti di dalam masa persidangan yang akan datang," kata Eddy.
Sebelumnya, Eddy menilai Silmy Karim melakukan pelanggaran tata tertib dalam rapat, sehingga ia diusir dari ruang rapat.
Eddy menyoroti tingkah Silmy yang terus menjawab pimpinan rapat saat sedang berbicara. Menurut dia seharusnya Silmy meminta izin terlebih dulu sebelum berbicara.
"Kemarin itu tidak terjadi. Memang dalam hal ini Dirut Krakatau Steel terlihat memberikan tanggapan tanpa adanya izin dari pimpinan rapat, sehingga akhirnya pimpinan rapat memutuskan bahwa ada pelanggaran dari tata krama, tata tertib, dan etika yang ada di DPR di dalam persidangan," kata Eddy.
Eddy menyayangkan insiden tersebut terjadi. Ia mengimbau agar ke depan hal serupa tidak terulang.
"Lalu lintas komunikasi di DPR itu terutama di persidangan sudah diatur melalui pimpinan. Jadi sebaiknya selalu mengikuti irama etika dan tata tertib tersebut agar lalu lintas bisa lancar untuk menghindari adanya kesalahan komunikasi di masa mendatang," tuturnya.
Untuk diketahui Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim sempat diusir dalam rapat Komisi VII DPR RI, Senin (14/2). Dalam rapat itu, Silmy Karim diusir oleh pimpinan rapat saat itu, yaitu Bambang Hariyadi.