Suara.com - Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyayangkan sikap Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim yang memotong atau menyanggah pimpinan rapat Komisi VII saat bicara pada Senin (14/2).
Lodewijk menuturkan ada tata tertib persidangan yang harus dipatuhi terkait interupsi atau menyela. Menurutnya interupsi harus seiizin pimpinan rapat.
Pada kasus Silmy, hal itu dianggap tak dilakukan hingga membuat pimpian Komisi VII geram dan mengusir Silmy dari ruangan rapat yang tengah berlangsung.
"Nah yang saya dengar, mungkin dari merasa tidak benar dan dia langsung memotong. Kemudian tata tertib harusnya Pak Silmy tidak harus seperti itu, kan beliau juga sering ke DPR," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
"Mekanisme itu mungkin enak, ada kalanya pertanyaan-pertanyaan anggota DPR itu pedes memang, menusuk," sambungnya.
Lodewijk mengingatkan bahwa interupsi atau menyela harus seizin pimpinan rapat. Ia menegaskan hal itu seusai dengan mekanisme, bukan berarti interupsi tidak diperkenankan.
"Ya kan di rumah diajarin kalau orang tua sedang ngomong, dengerin dulu. Baru setelah itu baru apa maunya, nanti diberi kesempatan, nanti ada kesempatan," ujar Lodewijk.
Sementara itu Komisi VII DPR RI bakal memanggil kembali Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim untuk hadir dalam rapat berikutnya. Hal itu dilakukan lantaran pada rapat sebelumnya, Silmy diusir.
Buntut pengusiran Silmy itu membuat jalannya rapat pada Senin (14/2) kemarin menjadi tertunda, tidak sampai pada kesimpulan.
"Karena rapatnya itu kemarin belum berakhir dengan sebuah kesimpulan, tentu kami akan mengagendakan kembali rapat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno.