Polemik Wadas, Anggota DPR Sebut Pemilik Lahan yang Dibebaskan Belum Tahu Kompensasi Ganti Rugi Penambangan Batu Andesit

Selasa, 15 Februari 2022 | 20:10 WIB
Polemik Wadas, Anggota DPR Sebut Pemilik Lahan yang Dibebaskan Belum Tahu Kompensasi Ganti Rugi Penambangan Batu Andesit
Spanduk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengemukakan masyarakat yang menolak penambangan batuan andesit material untuk pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo lebih banyak jumlahnya, jika dibandingkan warga yang setuju.

Pernyataan Nasir tersebut disampaikan, setelah Komisi III menjumpai warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

"Tentu saja jumlahnya lebih mayoritas yang tidak setuju dibandingkan dengan yang setuju," ujar Nasir dalam diskusi 'Wadas : Panggilan Kemanusiaan Dalam Pembangunan' pada Selasa (15/2/2022).

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu terjadi pengerahan aparat kepolisian dalam proses pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.

Baca Juga: Meski Alasan Bangun Bendungan, Pengamat: Penambangan Batu Andesit Wadas Tetap Wajib Miliki Izin Usaha Pertambangan

Aparat kepolisian juga melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan Bendungan dengan menangkap 64 orang Warga Wadas, termasuk anak-anak dan lansia.

Kendati demikan, kata Nasir, hingga kini warga yang setuju terkait pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit belum mengetahui berapa ganti rugi yang didapatkan.

Sehingga kata dia, belum jelas kompensasi yang didapat warga yang setuju dengan pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener  

"Yang setuju saja sampai hari ini masih kabur yang terkait dengan kompensasi yang akan mereka terima. Dan jumlah mereka itu sedikit dibandingkan dengan mereka yang menolak pembebasan lahan tersebut. Jadi itu yang kami dapatkan. Dan kami berdialog dengan masyarakat yang setuju dan jumlahnya minoritas," ucap dia 

Sementara itu, alasan warga yang menolak pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit karena tak ingin peristiwa banjir besar kembali terjadi. Nasir menjelaskan pada tahun 1988 silam, terjadi banjir besar di Desa Wadas.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Bukan Proyek Strategis Nasional

"Mereka menolak, karena tadi itu mereka ingin lingkungan mereka seperti ini karena tahun 1988. Kalau tidak salah ada banjir besar di Desa Wadas itu dan oleh karena itu mereka tidak ingin kemudian peristiwa-peristiwa ini terulang kembali dan mereka tidak ingin lingkungan mereka itu terancam," ucap Nasir.

Selain itu, Nasir menuturkan wilayah tersebut merupakan mata pencaharian warga yang sehari-hari bercocok tanam di lahan tersebut.

"Karena memang lahan itu adalah tempat mereka dan bercocok tanam,  mata pencaharian mereka dan itu adalah bagian dari ekosistem di desa Wadas yang luas yaitu 400 hektare."

Adapun lahan yang akan dibebaskan untuk penambangan batu andesit yakni 160 hektar. Kemudian lahan yang akan digali sekitar 64 hektare.

Masih menurut Nasir, proyek Waduk Bener menurut Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) membutuhkan sekitar 8 juta meter kubik batu andesit. 

"Sementara batu andesit yang akan diambil itu sekitar 16 juta meter kubik. Jadi pertanyaannya sisanya itu kemana? alasan mereka kenapa diambil 16 juta? Karena tidak semuanya nanti akan bisa dipakai," katanya. 

"Jadi diperkirakan 8 juta setengah dari 16 juta itu yang akan bisa digunakan sebagai bahan baku untuk konstruksi fisik Bendungan. Nah ini juga sebenarnya bisa-bisa didalami lagi, pertanyaannya adalah yang sisanya itu ke mana siapa yang memiliki dan lain sebagainya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI