Suara.com - Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan perusahaan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan pertambangan.
Hal ini berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan, termasuk pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Redi menjelaskan, meski material penambangan itu untuk umum atau demi pembangunan infrastruktur negara, perusahaan tetap harus memiliki IUP.
"Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP Nomor 96/2021, andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor minerba," ujar Redi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Dia melanjutkan, ketentuan bebas IUP dalam kegiatan pertambangan untuk pembangunan infrastruktur juga tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Dalam UU Minerba tidak diatur pembesaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktifitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba," ucap dia.
"Dalam IUP ini terdapat kewajiban ikutan yang mesti dilakukan oleh siapapun yang menambang, yaitu: penerimaan negara (iuran produksi, iurab tetap, pajak daerah batuan), kewajiban reklamasi dan pascatambang, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, kewajiban adanya pembinaan dan pengawasan melalui adanya peran inspektur tambang dan kepala teknik tambang," katanya.
Konflik penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener memuncak beberapa hari lalu, saat polisi mengepung desa tersebut hingga akhirnya menangkap puluhan warga serta pendamping hukum.
Belakangan konflik yang bermula dari ketidaksetujuan Warga Desa Wadas soal penambangan quarry pun berlanjut dengan adanya upaya intimidatif dari aparat penegak hukum.
Perihal penambangan batuan andesit untuk bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun angkat bicara. Kementerian ESDM mengakui bahwa perusahaan tambang di desa Wadas tidak memiliki IUP.