Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa atas perbuatannya.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, terdakwa merupakan pimpinan sekaligus guru dalam lembaga pendidikan di Kota Bandung, yang akhirnya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, bahkan korbannya ada yang sampai hamil dan juga melahirkan. [Antara]