Suara.com - Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila akan mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (15/2/2022) sore nanti. Maksud kedatangan mereka bertujuan melaporkan Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam undangan yang diterima Suara.com, Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa mengatakan, pihaknya akan mendatangi Bareskrim Polri pukul 15.00 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan video ceramah Khalid yang menyatakan bahwa wayang itu dilarang agama dan lebih baik dimusnahkan.
"Terkait dengan viralnya video ceramah Khalid Basalamah di media sosial, yang menyatakan bahwa wayang itu dilarang Agama dan lebih baik dimusnahkan," ucap Sandy dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Laporan terhadap Khalid Basalamah merujuk pada sangkaan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP. Hanya saja, sangkaan pasal itu bisa berubah seiiring laporan nanti sore.
Sandy mengatakan, wayang tentunya merupakan budaya dan adat istiadat yang baik. Bahkan, kata dia, wayang bisa memberikan efek positif dalam kehidupan, harus di pertahankan di bumi pertiwi.
"Efek positif yang di maksud disini mencakup seluruh sendi kehidupan. Jangan sampai ada oknum Islam dengan mengatasnamakan Islam membawa hal akidah, yang bisa merusak Agama Islam itu sendiri. Nah oknum-oknum demikian harus di sadarkan, sebab apa perlu disadarkan," jelasnya.
Viral
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena ucapannya yang menyebutkan wayang haram viral di media sosial. Awal mula pernyataan tersebut muncul ketika Ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan dari seorang Jemaah soal hukum wayang dan dalang.
Ustaz Khalid pun menjelaskan beberapa hal, tanpa mengutangi hormat terhadap tradisi dan budaya.