Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menaikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, BOP bagi siswa-siswi PAUD naik dua kali lipat dari Rp 600 ribu menjadi hingga Rp 1,2 juta per satu orang peserta didik.
"Sekarang rentang nilai satuan biaya antara Rp 600 ribu sampai Rp 1.2 juta. jadinya tidak ada yang turun, cuma ada yang naik, bahkan ada yang naik secara cukup dramatis," kata Nadiem dalam jumpa pers, Selasa (15/2/2022).
Nantinya, besaran BOP PAUD akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik tiap wilayah kabupaten/kota. Misalnya, daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akan mendapat dana BOP PAUD yang lebih besar dari wilayah lainnya.
Baca Juga: Mempelajari Lebih Jauh Makna Kurikulum Merdeka
"Kita menggunakan matrik ini, karena matrik ini menunjukkan tingkat sosio-ekonomi masing-masing daerah, seberapa sulit mengakses di situ, seberapa sulit mengirim barang ke sana dan lain-lain," ucapnya.
Penyaluran dana juga akan dikirimkan oleh Kemendikbudristek langsung ke rekening sekolah, sehingga lebih cepat dan efisien.
"Jadi tidak perlu guru, orang tua dan sekolah nalangin dulu," tutup Nadiem.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah penerima untuk mendapatkan bantuan program ini diantaranya, Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); rekening bank atas nama satuan pendidikan; NPWP; memiliki izin sekolah; peserta didik yang terdata di Dapodik.
Baca Juga: Nadiem Ubah Kurikulum Prototipe jadi Kurikulum Merdeka, Diklaim Bisa Atasi Learning Loss