WFO Dibolehkan 50 persen, Wagub DKI: Seperti Kata Pak Jokowi, Lebih Baik Kerja dari Rumah

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:53 WIB
WFO Dibolehkan 50 persen, Wagub DKI: Seperti Kata Pak Jokowi, Lebih Baik Kerja dari Rumah
Wakil GUbernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. WFO Dibolehkan 50 persen, Wagub DKI: Seperti Kata Pak Jokowi, Lebih Baik Kerja dari Rumah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun, kegiatan bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO) sudah dilonggarkan menjadi boleh 50 persen.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mengikuti regulasi itu. Namun demikian, ia menyebut sesuai permintaan dari Presiden Joko Widodo, jika bisa masyarakat tetap bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).

"Iya itu (WFO 50 persen) tidak ada masalah sejauh ini. Seperti yang sudah disampaikan pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah ya dari rumah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Riza pun menyebut patroli rutin untuk mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran sesuai aturan PPKM terus dilakukan. Petugas dari Satpol PP dan Disnakertransgi akan rutin melakukan pemeriksaan di tiap kantor.

Baca Juga: Kantor di Jawa-Bali WFO 50 Persen Selama PPKM Level 3, Luhut: Tukang Gorengan hingga Pekerja Seni Tetap Aktivitas Biasa

"Sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. petugas kita apakah dari Satpol PP, TNI, Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan," katanya.

Karena itu, ia meminta masyarakat jika memang menemukan adanya pelanggaran agar segera melapor. Nantinya petugas akan datang dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

"Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegaiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022, sejumlah pembatasan aktivitas pun dilakukan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Ajak Warga Kelola Emosi saat Pandemi, Wagub DKI: Sesungguhnya Allah SWT Bersama Orang-orang Sabar

Dalam sepekan ke depan ada 66 daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3.

Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 50 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.

Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI