Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata api beragam jenis dan ratusan butir peluru saat melakukan penangkapan terhadap anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah.
Terkait operasi tersebut, polisi menangkap empat orang di sejumlah tempat berbeda di Jawa Tengah, Senin (14/2/2022) kemarin. Para terduga teroris itu yakni, RAB, AJ, N, dan M kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Polri dalam hal ini Densus 88 AT, melakukan penegakan hukum terhadap 4 orang anggota kelompok JI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (15/2/2022).
Dia mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka RAB, AJ, dan N merupakan hasil pengembangan anggota JI yang dikenal dengan Sasana.
“Pengungkapan kantong pembentukan dan pengembangan anggota JI yang dikenal dengan Sasana, pengungkapan tersebut membuahkan hasil penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka,” kata Ramadhan.
Sementara, dalam penangkapan terhadap M, tim Densus 88 Antiteror juga menyita sejumlah barang bukti senpi dan peluru. M ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus usai meringkus tersangka berinisial S pada Agustus 2021 lalu.
“Di mana pada saat penegakan hukum saat itu, kami dapati barang bukti berupa senjata api jenis M16, 2 pucuk jenis FN dan 1 pucuk jenis revolver rakitan serta lebih dari 100 butir amunisi,” kata Ramadhan.