Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pencucian uang.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK setelah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah 10 saksi yang dipanggil yakni, PNS atau eks Camat Suharto; Purnawirawan Polri, Sumardji; Swasta Imansyah Fandi R Putra dan Hasan Alias Kasan.
Kemudian, mantan anggota DPRD Probolinggo, Hasyim Bin Aliwafa; Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo, H. Saleh; Kadisnaketrans Pemkab Probolinggo, Dody Nur Baskoro; dan Ibu Rumah Tangga, Usdayati.
"Pemeriksaan 10 saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Ali belum dapat menyampaikan hal yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Rencana penyidik akan meminjam kantor kepolisian Probolinggo untuk memeriksa para saksi.
Diketahui, Puput dan Hasan dijerat KPK dalam perkara suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.
Puput dan Hasan ditangkap penyidik antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya.
Mereka yang ditangkap yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan untuk 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sejumlah 17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.