Suara.com - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap empat orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Tengah pada Senin (14/2/2022) kemarin.
“Polri dalam hal ini Densus 88 AT, melakukan penegakan hukum terhadap 4 orang anggota kelompok JI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Keempat terduga teroris telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RAB, AJ, N, dan M.
Ramadhan mengatakan, khusus RAB, AJ, dan N merupakan hasil pengembangan anggota JI yang dikenal dengan Sasana.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Orang usai Ikut Kajian Subuh di Masjid
“Pengungkapan kantong pembentukan dan pengembangan anggota JI yang dikenal dengan sasana, pengungkapan tersebut membuahkan hasil penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka,” kata Ramadhan.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni M ditangkap dari hasil pengembangan dari seorang tersangka berinisial S pada Agustus 2021 lalu.
“Di mana pada saat penegakan hukum saat itu kita dapati BB berupa senjata api Jenis M16, 2 pucuk jenis FN dan 1 pucuk jenis Rev rakitan serta lebih dari 100 butir amunisi,” kata Ramadhan.