Suara.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat ada Senin (14/2) memasukkan Indonesia, Korea Selatan, dan Azerbaijan ke daftar negara yang diminta untuk tidak dikunjungi oleh warganya karena risiko terkait COVID-19.
Imbauan atas Indonesia, Korsel, dan Azerbaijan diberi label "Tingkat 4: Jangan Bepergian ke Sana."
Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pada hari yang sama mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian ke enam negara dan wilayah, termasuk Korea Selatan, Belarus, dan Azerbaijan karena penularan COVID-19.
CDC juga menambahkan Komoro, Polinesia Prancis, serta Saint Pierre and Miquelon ke daftar negara dan wilayah yang risikonya berada di "Level Empat: Sangat Tinggi."
Baca Juga: Usir Armada AS Di Pasifik, Rusia Ancam Bakal Tembak Kapal Laut Asing Yang Masuk Perairannya
Secara keseluruhan, CDC memasukkan 140 negara dan wilayah pada tingkat tertinggi peringatan, termasuk terhadap Kanada, seluruh Eropa, dan hampir seluruh Amerika Latin.
Tingkat COVID yang disebabkan varian Omicron menurun, namun masih tinggi di banyak negara.
CDC menyebut 50 negara dan wilayah dengan "Level Tiga: Tinggi,". Menurut level tersebut, perjalanan tidak penting perlu dihindari warga Amerika yang belum divaksin.
Hanya 11 tujuan, termasuk China, Selandia, Baru, Pakistan, Taiwan, dan Hong Kong yang masuk dalam kategori "Level 1: Rendah" atau "Level 2: Sedang".
CDC menyediakan daftar berisi 40 tujuan sebagai daerah-daerah yang kondisinya tidak diketahui dan karena itu menyarankan warga AS untuk tidak berkunjung ke sana, kecuali kalau sudah divaksin anti COVID-19.
Baca Juga: Pernah Punya Kesempatan Gabung Chelsea dan Juventus, Radja Nainggolan Pilih ke AS Roma
Beberapa pejabat industri perjalanan mengatakan mereka meyakini bahwa rekomendasi perjalanan yang dikeluarkan CDC adalah salah satu faktor yang menjadikan permintaan perjalanan udara tertekan.
Sebelumnya pada bulan ini, kalangan maskapai besar, bisnis, dan perusahaan layanan perjalanan mendesak Gedung Putih untuk mencabut kewajiban tes COVID-19 sebelum berangkat ke AS bagi para penumpang internasional yang telah divaksin. (Sumber: Antara/Reuters)