Suara.com - Pemerintah menambah pintu masuk kedatangan internasional yang dibuka bagi pelaku perjalanan luar negeri meski pandemi Covid-19 tengah melonjak akibat varian Omicron.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
"Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Sehingga pintu masuk udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Bandara Juanda di Sidoarjo, Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Hang
Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah.
Baca Juga: Sebut Jakarta Sudah Lewati Puncak Lonjakan Omicron, Epidemiolog: Tetap Jaga Prokes
Kemudian pintu masuk laut hanya melalui Tanjung Benoa di Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Khusus Tanjung Benoa di Bali dapat menggunakan Kapal Pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; serta Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah juga mengatur layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal baik WNA atau WNI pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
Diketahui, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022, sejumlah daerah di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali masih jadi PPKM Level 3.
Baca Juga: Belasan Sampel Pasien Terpapar Covid-19 di Banyuwangi Terindikasi Omicron