Suara.com - Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan Komisi Pemilihan Umum memiliki pertimbangan-pertimbangan terkait usulan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Berbeda dengan pemerintah dan DPR yang mengusulkan waktu kampenye dipersingkat selama 90 hari.
"KPU mengusulkan 120 hari, tentu kami punya beberapa pertimbangan-pertimbangan kenapa 120 hari dilaksanakan," ujar Ilham dalam sambutan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dari Youtube KPU, Senin (14/2/2022).
Ilham pun membeberkan pertimbangan-pertimbangan KPU yang mengusulkan waktu kampanye digelar selama 120 hari. Pertama yakni terkait dengan perselisihan atau gugatan-gugatan terhadap pencalonan yang dilakukan oleh internal partai politik. Kedua, terkait penyiapan logistik dan lainnya dalam hal kampanye.
"Tentu ini dibutuhkan waktu. Kampanye tidak hanya bicara soal kampanye saja, tetapi juga persiapan KPU terkait dengan pencalonan, logistiknya, dan terkait berbagai faktor-faktor lain sehingga tentu punya perhitungan kenapa kemudian kampanye 120 hari," ucap dia.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Ketua KPU Ilham Saputra memiliki usulan agar durasi kampanye dilakukan selama sekitar 120 hari atau empat bulan. Tetapi pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbeda usulan.
Adapun usulan pemerintah terkait masa kampanye lebih singkat dibanding KPU, yakni hanya 3 bulan atau 90 hari.
"Mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari," kata Tito.
Tito beralasan waktu kampanye diusulakam lebih singkat untuk meminimalisir keterbelahan yang terjadi masyarakat akibat Pemilu.
"Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," katanya.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Dianggap Paling Pantas Jadi Suksesor Jokowi pada Pilpres 2024