KontraS Sebut Represifitas Aparat Kepolisian Dampak Pernyataan Kapolri yang Minta Kapolda Kawal Investasi

Senin, 14 Februari 2022 | 19:29 WIB
KontraS Sebut Represifitas Aparat Kepolisian Dampak Pernyataan Kapolri yang Minta Kapolda Kawal Investasi
Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengamankan kurang lebih 59 pengunjuk rasa [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang  dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas, Jawa Tengah dan penembakan seorang warga hingga tewas saat unjuk rasa menolak keberadaan tambang di Parigi Moutong, Sulteng merupakan dampak dari pernyataan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Pada 15 Desember 2021 lalu, Kapolri Jenderal Listyo meminta para kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk mengoptimalkan tugasnya mengawal investasi di Tanah Air. 

"Secara umum kekerasan yang dilakukan kepolisian  di konteks perlindungan  terhadap bentuk investasi, apapun ini juga dampak dari pernyataan Kapolri itu sendiri  untuk meminta Kapolda mengawal proses investasi," kata Peneliti KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Senin (14/2/2022). 

Spanduk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Spanduk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Persoalannya, permintaan itu dijelaskan secara detail, terkait bagaimana pengawalan yang dimaksud pimpinan tertinggi korps Bhayangkara itu. 

“Masalahnya, permintaan Kapolri tersebut atau pejabat tersebut, tanpa ada ukuran yang rigid  seperti apa,” kata dia. 

“Apakah dia (para kapolda) turut juga partisipasif terhadap keluhan masyarakat, atau membuka ruang bagi  masyarakat untuk mengeluhkan  kegiatan investasi. Atau hanya menjadi alat atau mesin dari investasi tersebut supaya lancar-lanjar saja,” sambung Rivanlee. 

Lantaran tidak adanya penjelasan terkait pengawalan yang dimaksud, KontraS menyebut polisi di daerah menganggap masyarakat yang menolak atau menyampaikan kritik dianggap sebagai perlawanan. 

"Sehingga atas suara-suara yang keluar  dari masyarakat, baik itu kritik, masukan saran atau pun keluhan biasa itu dianggapnya sebagai sebuah perlawanan. Nah ini yang berbahaya," katanya. 

Untuk diketahui pada Selasa (8/2/2022) situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener memanas. Aparat kepolisian diduga melakukan tindakan refresif terhadap warga yang menolak pembangunan tambang. Bahkan sekitar 60 orang ditangkap, meskipun belakangan mereka telah dibebaskan. 

Baca Juga: Satu Warga Tewas Ditembak Saat Tolak Tambang Emas di Sulteng, Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi

Berselang seminggu dari peristiwa tersebut, tepatnya pada Sabtu (12/2/2022), bentrokan antara kepolisian dengan warga yang menolak keberadaan tambang milik perusahaan PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng pecah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI