Belum Penuhi Rasa Keadilan Vonis Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara, JPU KPK Ajukan Kasasi

Senin, 14 Februari 2022 | 18:57 WIB
Belum Penuhi Rasa Keadilan Vonis Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara, JPU KPK Ajukan Kasasi
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terkait vonis lima tahun Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara.

AA Umbara sendiri diketahui dijerat dalam perkara korupsi bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.

"Tim Jaksa melalui kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Memori Kasasi diajukan, kata Ali, setelah KPK mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ada sejumlah alasan pokok jaksa mengajukan kasasi.

"Dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding dimana setelah dianalisa oleh Tim Jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari Tim Jaksa," ucap Ali

Alasan lainnya, kata Ali, bahwa tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.

"Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ungkap Ali.

Menurut Ali, bahwa putusan vonis ditingkat pertama maupun banding dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.

Baca Juga: Aa Umbara Divonis 5 Tahun, PAN Usulkan Dona dan Cepram Jadi Pendamping Hengky Kurniawan

Maka itu, KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI