Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan regulasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ada.
Ia pun memastikan tak ada perubahan dalam UU Pemilu.
"Regulasi utama dalam penyelenggara pemilu sebetulnya sudah ada ya, tidak ada perubahan terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016 (Pilkad)," ujar Ilham dalam diskusi bertajuk "Getar Pemilu 2024 "Pemilu Serentak 2024, Siapkah" yang disiarkan dari Youtube Radio Elshinta, Senin (14/2/2022).
Meski begitu, Ilham menyebut pihaknya mempersiapkan inovasi-inovasi pelaksanaan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya yakni digitalisasi dan penggunaan sistem teknologi informasi.
"Beberapa inovasi inovasi yang KPU periode ini persiapkan untuk diselenggarakan penyelenggara Pemilu yang pada periode berikunya diantaranya adalah digitalisasi, atau kemudian kita menggunakan teknologi informasi," papar Ilham.
Ilham menceritakan pengalaman KPU di Pemilu 2019 lalu yang dipermasalahkan Bawaslu yakni, terkait sistem informasi partai politik (Sipol) dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik (parpol).
Sehingga kata dia, permasalahan Sipol harus menjadi perhatian agar tak ada kendala di Pemilu 2024 mendatang.
"Persoalan dengan Bawaslu ketika itu disoal Sipol kita karena emang tidak diatur secara rinci di Undang-undang. Tentu ini ke depan kalau kemudian ini masih diteruskan kami khawatir akan menjadi kendala terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang akan datang," tuturnya.
Karena itu, KPU saat ini kata Ilham sudah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi. Pihaknya juga telah menyiapkan riset terhadap penyederhanaan surat suara.
"Kami juga sudah menyiapkan riset terhadap penyederhanaan surat suara. Apakah kemudian penyederhanaan surat suara ini berimplikasi terhadap perubahan undang-undang atau revisi terhadap undang-undang atau Perppu, atau apa pun namanya tentu kami akan terus mengoordinasi kepada komisi II dan pemerintah," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ilham berharap pemerintah dan DPR segera membahas tahapan jadwal, pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik agar tak ada kendala pada Pemilu 2024.
"Kami berharap pemerintah dan DPR bisa membahas mulai tahapan jadwal dan program dan kedua adalah tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik. Karena jika tidak dilakukan saat ini kami khawatir nanti akan lama lagi," katanya.