Usai Dengar Ahli Ungkap Rekaman Suara soal Pembaiatan, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Munarman ke Sidang Rabu Pekan Ini

Senin, 14 Februari 2022 | 17:31 WIB
Usai Dengar Ahli Ungkap Rekaman Suara soal Pembaiatan, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Munarman ke Sidang Rabu Pekan Ini
Munarman (tengah). Usai Dengar Ahli Ungkap Rekaman Suara soal Pembaiatan, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Munarman ke Sidang Rabu Pekan Ini. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pentolan FPI, Munarman akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022). Hal itu disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup sidang hari ini, Senin (14/2/2022) dengan agenda pemeriksaan ahli.

"Maka sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan hari Rabu 16 Februari 2022. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap majelis hakim.

Siang tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik berinisial WK. Dia merupakan sosok yang diminta memeriksa barang bukti merujuk permohonan dari Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror tertanggal 2 Juni 2021 dan 14 Juli 2021.

Barang bukti pada pemeriksaan pertama adalah satu unit ponsel genggam, pada pemeriksaan kedua yakni sejumlah ponsel genggam, flash disk, dan memory card. Sementara, pada pemeriksaan ketiga adalah sejumlah ponsel genggam dan satu DVD.

Pada pemeriksaan pertama, yakni pada satu unit ponsel genggam Esia Huawei J2930, kata WK, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu dia sampaikan menjawab pertanyaan JPU soal teknis dan hasil pemeriksaan.

"Bagaimana teknis dan hasil pemeriksaan tersebut?" tanya JPU.

"Untuk hasil analisa terhadap handphone Esia dengan model Huawei ini tidak ditemukan keterkaitan dengan yang diminta pemohon. Pemohon di sini maksudnya penyidik Densus 88," jawab WK.

WK melanjutkan, pada pemeriksaan kedua, tepatnya pada ponsel jenis Nokia model TA1033, ditemukan percakapan WhatsApp atas nama Gus Lutfi Rohman. Dia mengatakan, akun tersebut melakukan percakapan dengan akun bernama Uwais Al Samarkandi tertanggal 21 Oktober 2019 sampai 2 Juni 2020.

Dalam sidang tersebut, WK turut membacakan percakapan tersebut, yakni:
"Siap. Terjemahannya. Baiat ada. Tidak usah terjemahkan. Siap. Setelah baca baiat dilanjut dalam bahasa Indonesia, maca sumpah dan janji aktivis FPI. Siap. Saya lihat baiat Sekum di Youtube kok ada terjemahannya? Mubah saja. Boleh pakai boleh tidak."

Baca Juga: Lanjutan Sidang Munarman, Ahli Forensik Temukan Dokumen Soal Khilafah dari Sejumlah Barang Bukti

Kemudian, WK juga menemukan komunikasi akun WhasApp atas nama Azmi Aziz Riau tertanggal 2 Februari 2019 sampai dengan 24 Agustus 2019. Dalam percakapan tersebut, turut menyeret nama Munarman yang berkaitan dengan kata 'baiat'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI