Suara.com - Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua langsung menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disebut baru akan melakukan sosialisasi terkait aturan itu sekaligus program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
"Ke depan pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi tiga bulan ke depan dan Menaker mulai hari ini akan menyosialisasikan kebijakan ini secara teknis," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Airlangga lantas menjelaskan kalau Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang. Sementara JKP adalah perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja.
"JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Rayuan Pemerintah ke Kaum Pekerja: Dana JKP Lebih Gede Ketimbang JHT Bagi Pekerja PHK
Karena dirancang untuk pekerja yang sudah tidak produktif, maka sesuai dengan Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Airlangga mengklaim kalau pemerintah tidak abai dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.
"JKP merupakan jaminan sosial di dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," ujarnya.
Airlangga menerangkan kalau klaim JKP efektif per 1 Februari 2022. JKP bisa langsung diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
Ia juga mengklaim kalau iuran JKP tidak akan membebani pekerja maupun pemberi kerja. "Ada besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," katanya.
Manfaat JKP dan JHT
Baca Juga: Soal Aturan JHT, Dahlan Iskan Prediksi Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini
Menurut Airlangga, para pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu hingga ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.
Sebagai contoh, seorang pekerja di PHK pada tahun kedua masa kerjanya dengan upah Rp5 juta. Maka pekerja tersebut akan diberikan JKP sebesar 45 persen dari Rp5 juta yakni Rp2.250.000 dikali tiga bulan berarti Rp Rp6.750.000.
Sedangkan bulan keempat hingga keenam memperoleh 25 persen dari Rp5 juta yakni Rp1.250.000 dikali tiga bulan ialah Rp3.750.000.
"Sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," ucapnya.
Airlangga lantas membandingkan dengan manfaat yang diterima dari program JHT. Iuran untuk JHT itu sebesar 5,7 persen. Apabila gaji pekerja sebesar Rp5 juta berarti Rp285 ribu dikali 24 bulan menjadi Rp6,84 juta.
Lalu ditambah 5 persen pengembangan selama 2 tahun yakni Rp350 ribu. Sehingga totalnya Rp7.190.000.
"Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10.500.000 dibandingkan Rp7.190.000," katanya.