Suara.com - LM (38), aktor utama yang memerintahkan MYL dan DR, dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Ficky Firlana di Pemakaman Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata telah dua kali berusaha untuk membunuh korban. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan percobaan pembunuhan dilakukan sejak Januari, bulan lalu.
“Bulan Januari, tapi sudah mau dilaksanakan tidak berhasil. Dua kali tidak berhasil, ini yang ketiga yang berhasil,” kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Kata Budhi, dua kali rencana pembunuhan tersebut dilakukan tempat berbeda. Hal itu gagal dilakukan karena lokasi eksekusi yang menurut mereka tidak mendukung. Terkait cara mereka mencelakai korban, dia tidak menjelaskannya secara detail.
“Ya intinya mau mencelakai korban dengan berbagai macam cara, cuma risikonya kok kayaknya enggak pas, banyak saksi. Pas terakhir ini yang sepi dan memungkinkan,” ujar Budhi.
Cemburu Wanita LGBT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena LM terbakar api cemburu cinta sesama jenis alias LGBT.
"Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan.
Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM.
“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Diupah Masing-masing Rp 1 Juta
Untuk menghabisi nyawa korban, LM membayar MYL dan DR masing-masing Rp 1 juta. MYL berperan menusuk korban dengan gunting sebanyak dua kali. Gunting yang digunakan telah disediakan LM sebelum eksekusi dilakukan. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP Juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Sebelum ditemukan tak bernyawa, Ficky ternyata sempat main ke ke rumah teman wanitanya berinisial HN pada Rabu Rabu (9/2/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu diungkap oleh Umi (54) yang tak lain adalah orang tua HN.
Umi mengakui jika korban memang sering berkunjung ke rumahnya, seusai pulang dari tempatnya bekerja di restoran kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Korban Ficky disebut sempat nongkrong dengan HN dan rekannya yang lain di balai depan rumah HN hingga Kamis (11/2) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban pamit pulang duluan.
"Dia pulang duluan. Pas dia balik, sudah pada masuk duluan (tongkrongan bubar)," kata Umi saat ditemui wartawan di lokasi.
Hingga sekitar pukul 05.10 WIB, keponakan Umi, berisial T hendak ke pasar. Kepada Umi, T mengaku kaget setelah melihat jasad pemuda dalam posisi terlentang di jalan setapak, area kuburan tersebut.
Untuk diketahui, jarak balai tempat korban nongkrong dengan penemuan jenazahnya hanya berjarak sekitar 80 meter.
"Dia ketakutan sampai gemetar, di kuburan ada mayat," ujar Umi.
T yang sebelumnya hendak ke pasar, putar balik ke rumahnya. Dia memberitahu Jenazah yang dilihatnya. Mendengar itu HN lantas bertanya pakaian yang digunakan jenazah.
"Sama anak saya ditanya, pakai bajunya apa? (Ternyata) warna hitam," ujar Umi.
Mendengar itu, HN sudah menduga jika jenazah tersebut adalah rekannya Abun. Hinggap akhirnya HN bersama Umi dan T, mendatangi lokasi penemuan jenazah korban.
"Terus saya anterin ke sana, pas diliat, 'iya Mak, itu Abun, bajunya,' sampai anak saya pingsan, digotong da," ujar Umi.
Setelah itu, Umi dan HN langsung menghubungi RT setempat. Keduanya juga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.