Selain terbakar api cemburu, pembunuhan yang direncanakan LM juga didorong sakit hati.
“Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya,” kata Zulpan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama seumur hidup. [rangkuman laporan Suara.com]