Cinta Sesama Jenis Jadi Motif Pembunuhan di Jakarta Selatan

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 16:20 WIB
Cinta Sesama Jenis Jadi Motif Pembunuhan di Jakarta Selatan
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berita ini mengandung unsur kekerasan. Jangan lanjutkan membaca jika emosi anda sedang tidak stabil.

Cemburu menjadi motif utama perempuan berinisial LM (38) merencanakan pembunuhan terhadap seorang lelaki bernama Firlana (22) di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan.

Ketika itu, Firlana menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN. Kehadiran Firlana rupanya membakar api cemburu LM yang merasa sudah lebih dulu berpacaran dengan HN selama sembilan tahun.

Lantas, LM membayar dua orang, MYL dan DR, untuk menghabisi nyawa Firlana.

Baca Juga: Sewa 2 Pembunuh Bayaran Habisi Chef Ficky Firlana di TPU Ulujami, LM Juragan Kontrakan

Menyewa pembunuh

MYL dan DR dibayar LM untuk mengeksekusi Firlana pada Kamis dini hari. Mereka dijanjikan uang, masing-masing Rp1 juta.

Tapi sampai pembunuhan terlaksana dan kemudian mereka ditangkap polisi, uang yang diterima baru separuhnya.

“Baru Rp500 ribu (mereka terima) DP-nyalah seperti itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (14/2/2022).

DR merupakan tetangga rumah LM. DR yang pertama-tama dihubungi LM untuk minta bantuan mencarikan orang yang bisa menghabisi nyawa Firlana. 

Baca Juga: Terima Uang DP Rp 500 Ribu Bunuh Ficky di Kuburan Pesanggrahan, Begini Peran 2 Pembunuh Bayar Suruhan Wanita LGBT

Dalam beraksi, mereka punya peran masing-masing. Zulpan merinci peran mereka dalam konferensi pers. Tapi dalam laporan ini tidak ditulis.

Selain terbakar api cemburu, pembunuhan yang direncanakan LM juga didorong sakit hati.

“Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya,” kata Zulpan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama seumur hidup. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI