Suara.com - MYL dan DR, dua terduga pembunuh bayaran yang menewaskan Ficky Firlana (sebelumnya ditulis Vicky Firlana) di Pemakaman Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata hanya dibayar masing-masing Rp 1 juta oleh LM, wanita 38 tahun yang menjadi dalang kasus pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sebelum membunuh korban, keduanya telah menerima uang sekitar Rp 500 ribu, sebagai uang muka.
“Masing-masing 1 juta. Baru Rp 500 (mereka terima) DP-nya lah seperti itu,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Peran Pembunuh Bayaran
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
Dalam kasus ini, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. MYL yang menusukkan gunting sebanyak dua kali ke perut korban. Gunting yang digunakan, merupakan senjata yang diberikan oleh LM. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Motif Wanita LGBT Cemburu
Zulpan mengungkapkan, LM tega memerintahkan MYL dan DR membunuh korban karena terbakar api cemburu, cinta sesama jenis alias LGBT.
“Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan.
Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM.
“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Selain itu kepada polisi, LM juga mengaku membunuh Ficky, karena menilai korban tidak bertanggung jawab.
“Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya ketiganya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Sebelum ditemukan tak bernyawa, Ficky ternyata sempat main ke ke rumah teman wanitanya berinisial HN pada Rabu Rabu (9/2/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu diungkap oleh Umi (54) yang tak lain adalah orang tua HN.
Umi mengakui jika korban memang sering berkunjung ke rumahnya, seusai pulang dari tempatnya bekerja di restoran kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Korban Ficky disebut sempat nongkrong dengan HN dan rekannya yang lain di balai depan rumah HN hingga Kamis (11/2) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban pamit pulang duluan.
"Dia pulang duluan. Pas dia balik, sudah pada masuk duluan (tongkrongan bubar)," kata Umi saat ditemui wartawan di lokasi.
Hingga sekitar pukul 05.10 WIB, keponakan Umi, berisial T hendak ke pasar. Kepada Umi, T mengaku kaget setelah melihat jasad pemuda dalam posisi terlentang di jalan setapak, area kuburan tersebut.
Untuk diketahui, jarak balai tempat korban nongkrong dengan penemuan jenazahnya hanya berjarak sekitar 80 meter.
"Dia ketakutan sampai gemetar, di kuburan ada mayat," ujar Umi.
T yang sebelumnya hendak ke pasar, putar balik ke rumahnya. Dia memberitahu Jenazah yang dilihatnya. Mendengar itu HN lantas bertanya pakaian yang digunakan jenazah.
"Sama anak saya ditanya, pakai bajunya apa? (Ternyata) warna hitam," ujar Umi.
Mendengar itu, HN sudah menduga jika jenazah tersebut adalah rekannya Abun. Hinggap akhirnya HN bersama Umi dan T, mendatangi lokasi penemuan jenazah korban.
"Terus saya anterin ke sana, pas diliat, 'iya Mak, itu Abun, bajunya,' sampai anak saya pingsan, digotong da," ujar Umi.
Setelah itu, Umi dan HN langsung menghubungi RT setempat. Keduanya juga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.