Satu Warga Tewas Ditembak Saat Tolak Tambang Emas di Sulteng, Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 15:27 WIB
Satu Warga Tewas Ditembak Saat Tolak Tambang Emas di Sulteng, Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi [SuaraSulsel.id / Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Propam Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong memeriksa 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senjata api untuk penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak saat demonstrasi menolak tambang emas di Desa Sinei, Sabtu (12/2).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Propam telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Didik di Palu, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi menolak tambang emas PT Trio Kencana dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada hari Minggu (13/2) pagi.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertembak Saat Demo Tolak Tambang Emas di Sulteng, Legislator Nasir: Harus Ada Yang Bertanggung Jawab

"Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu," ujar Didik.

Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada hari Sabtu (12/2) tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan atau STTP dari kepolisian.

"Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tuturnya.

Tidak hanya itu, kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu menjaga, menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

Baca Juga: Uji Balistik Kasus Penolak Tambang Emas Tewas Ditembak, Mabes Polri: Siapa Pelakunya Pasti akan Terungkap

"Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI