Suara.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan prediksinya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Dahlan Iskan mengatakan, UU Ketenagakerjaan tersebut mengamanatkan aturan ini.
Sehingga siapapun harus melaksanakan UU tersebut.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
Namun seperti diketahui, terdapat penolakan keras terkait aturan tersebut.
Lebih lanjut, Dahlan Iskan memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan tinggal diam.
"Perkiraan saya Presiden Jokowi akan meminta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen," kata Dahlan Iskan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Dahlan mengatakan Jokowi juga disebut akan memberikan santunan bagi yang terkena PHK.
"Mungkin mumpung ada momentum yang tepat, tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh, santunan bagi yang terkena PHK," kata Dahlan.
Baca Juga: Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
Dahlan mengasumsikan tenaga kerja yang di PHK akan dapat santunan selama enam bulan.
Selanjutnya, Dahlan mengungkapkan, mereka para pekerja tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus.
Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.
"Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJSTK itu kini mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah," jelasnya.
Diungkapkan, sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Di mana dua persen dari si tenaga kerja, kemudian 3,7 persen dari si pemberi kerja.
"Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1000 triliun," ungkapnya.