Bambang mengatakan untuk pencabutan IUP memang dibutuhkan proses. Namun lanjut dia, kegiatan pertambangan sudah ditutup sejak 17 Januari 2022.
Namun Bambang memastikan Komisi III akan memastikan lebih dulu, apakah memang peristiwa tewasnya seorang warga adalah insiden atau ada pelanggaran hukum. Sebab saat ini, menurutnya Komisi III tidak bisa menghakimi begitu saja tanpa pendalaman lebih dulu.
"Untuk memastikan insiden atau bukan insiden maka Komisi III akan kunjungan spesifik ke sana," tuturnya.
Kunjungan spesifik itu dijadwalkan pada 17 Februari 2022. Adapun tim dari Komisi III akan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
"Kami sudah putusin yang pergi kunspek ke Palu ini nanti yang mimpin Pak Pangeran. Jadi nanti dari hasil sana kan dirapatkan," kata Bambang.