Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB
Tolak Aturan Terbaru soal Jaminan Hari Tua, Mardani PKS: Ini Sudah Bentuk Kezaliman
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PKSMardani Ali Sera, melontarkan kritiknya soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil pada umur 56 tahun. Itu disampaikannya melalui media sosial Twitter pada (14/02/2022).

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mardani menyebut, ditekennya aturan tersebut dapat menyengsarakan para pekerja. Hal itu lantaran hak-hak para pekerja yang berupa dana ditahan sampai waktu yang ditentukan.

"Bukan hanya aneh bin Ajaib. Tapi ini sudah bentuk KEDZALIMAN menahan dana yang sudah menjadi hak buruh untuk didapat," cuit Mardani dikutip Wartaekonomi.co.id.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan penahanan dana tersebut. Ia pun menyinggung bagaimana situasi dimana para pekerja membutuhkan dana jaminan tersebut.

Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

"Apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi ditempat tersebut," tambahnya.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok DPR)
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok DPR)

Mardani pun menutup cuitan tersebut dengan memberikan tagar yang menunjukan sikap penolakan terhadap aturan baru tersebut.

"#CabutPermenJHT56thn," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI