Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli berinisial WK dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (14/2/2022) hari ini. WK merupakan ahli digital forensik dipanggil sebanyak tiga kali untuk memeriksa barang bukti terkait kasus yang merundung eks Sekretaris Umum FPI tersebut.
WK diminta memeriksa barang bukti merujuk permohonan dari Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror tertanggal 2 Juni 2021 dan 14 Juli 2021. Barang bukti pada pemeriksaan pertama adalah satu unit ponsel genggam, pada pemeriksaan kedua yakni sejumlah ponsel genggam, flash disk, dan memory card. Sementara, pada pemeriksaan ketiga adalah sejumlah ponsel genggam dan satu DVD.
"Saya di sini dipanggil sebagai ahli digital forensik berdasarkan permohonan pada tanggal 2 Juni 2021 dan tanggal 14 Juli berdasarkan surat permohonan dari Kepala Densus 88 tentang pemeriksaan barang bukti sejumlah tiga kali dengan case yang berbeda," ungkap WK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada pemeriksaan pertama, yakni pada satu unit ponsel genggam Esia Huawei J2930, kata WK, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu dia sampaikan menjawab pertanyaan JPU soal teknis dan hasil pemeriksaan.
"Bagaimana teknis dan hasil pemeriksaan tersebut?" tanya JPU.
"Untuk hasil analisa terhadap handphone Esia dengan model Huawei ini tidak ditemukan keterkaitan dengan yang diminta pemohon. Pemohon di sini maksudnya penyidik Densus 88," jawab WK.
WK melanjutkan, pada pemeriksaan kedua, tepatnya pada ponsel jenis Nokia model TA1033, ditemukan percakapan WhatsApp atas nama Gus Lutfi Rohman. Dia mengatakan, akun tersebut melakukan percakapan dengan akun bernama Uwais Al Samarkandi tertanggal 21 Oktober 2019 sampai 2 Juni 2020.
"Di dalam isi komunikasinya di antaranya terdapat kata-kata "siap" yang dikirimkan pada tanggal 10 Januari 2020," ucap WK.
Dalam sidang tersebut, WK turut membacakan percakapan tersebut, yakni:
Baca Juga: Pastikan Munarman Pendukung ISIS, Ahli Jaringan Terorisme Bongkar soal Pembaiatan di Sidang
"Siap. Terjemahannya. Baiat ada. Tidak usah terjemahkan. Siap. Setelah baca baiat dilanjut dalam bahasa Indonesia, maca sumpah dan janji aktivis FPI. Siap. Saya lihat baiat Sekum di Youtube kok ada terjemahannya? Mubah saja. Boleh pakai boleh tidak."
Kemudian, WK juga menemukan komunikasi akun WhasApp atas nama Azmi Aziz Riau tertanggal 2 Februari 2019 sampai dengan 24 Agustus 2019. Dalam percakapan tersebut, turut menyeret nama Munarman yang berkaitan dengan kata 'baiat', yakni:
"Bang Munarman kami, atau ana Imam daerah Habib Rofiq serta Isubandi hari Senin mau ke Kabupaten Bengkalis untuk pelantikan DPC FPI. Izin bang kami minta teks baiat untuk pelantikannya. Boleh Bang? Terima kasih. Udah ganti Imam daerah dari Habib Taufiq ke Habib Rofiq. Selanjutnya teks baiat untuk pelantikan pengurung udah dibagikan waktu diklat awal bulan Januari lalu Syekh. Silakan diambil dari materi diklat yang lalu. Materinya ada di laptop panitia diklat di Pekanbaru awal Januari lalu. Baik Bang Munarman yang senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih."
WK melanjutkan, temuan komunikasi ketiga adalah percakapan akun atas nama Juliawan Baru pada tanggal 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019. Adapun kata-kata dalam percakapan tersebut adalah 'baiat', 'pelantikan', hingga 'DPC FPI Bengkalis'.
Isi percakapan tersebut adalah:
"Assalamualaikum Sekum, izin boleh dikirimkan ke ana teks pelantikan DPC soalnya besok mau pelantikan DPC FPI Bengkalis Sekum, sukron. Teks pelantikan ada di slide baiat materi asasi juang. Bimbing saja pengurus DPC baiat tersebut. Itulah pelantikan kita. Waktu diklat ada dibagi materinya tersebut. Siap Sekum, terima kasih Sekum. Titip doa dari Mekkah untuk perjuangan di Riau Sekum. Farhaba. Untuk memastikan tolong antum kirimkan foto teks baiat yang dibagi waktu Diklat dan untuk dibacakan oleh pengurus yang dilantik. Ane nggak ada nyimpen Sekum soalnya kemarin enggak hadir waktu Diklat."
Pada temuan selanjutnya, WK juga juga membeberkan percakapan akun atas nama Habib Muchsin tertanggal 13 Mei 2018 sampai dengan 1 Maret 2021. Adapun kata-kata dalam percakapan tersebut yakni 'Menhan China', Rencana Perang Biologi', hingga 'Wabah Corona' hingga 'Imam Mahdi'.
Isi percakapan tersebut adalah:
"Menhan China tahun 2003, Rencana Perang Biologi. Saksikan dan simak lalu analisa dengan aneka kejadian wabah corona saat ini. Semoga manfaat. F Angin Gunung S Angin Gunung. Akhir zaman menjelang baiat Imam Mahdi ini. ...gimana kabarnya? Semoga antum dan keluarga sehat wal afiat semua. Amin."
Temuan percakapan kelima adalah grup WhatsApp dengan nama 'Berlima Baru' tertanggal 6 April 2020 sampai dengan 27 April 2021. Lagi-lagi, ditemukan kata baiat dengan isi percakapan dengan isi:
"Mengirimkan link https//www.viva.co.id dengan last URL terpopuler. Innalilahi. ...sudah jelas sudah tinggal dibaiat loyalitasnya. Dan beritakan (?) ini masalah organisasi biar tidak seperti Sulteng."
"Untuk kelima komunikasi dikeluarkan berdasarkan dari keyword yang mengandung kata-kata baiat di dalam komunikasinya," ucap WK.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.