Suara.com - Tanggal 14 Februari diperingati sebagai Hari Valentine setiap tahunnya. Banyak orang memaknai hari ini sebagai hari kasih sayang. Namun, bagaimana hukum merayakan Valentine dalam Islam?
Dalam perayaan Hari Valenine, biasanya orang-orang akan memberikan cokelat, bunga atau hadiah lainnya unuk pasangan mereka. Namun, perayaan Valentine menjadi perdebatan mengenai hukum merayakan Valentine dalam Islam.
Berikut Suara.com mengulas mengenai hukum merayakan Valentine dalam Islam dari kacamata Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam
Perayaan hari Valentine menjadi topik pembahasan hangat setiap tahunnya. Ada banyak pandangan terkait perayaan hari kasih sayang ini, khususnya dalam kacamata agama Islam. Berikut hukum merayakan Valentine dalam Islam menurut pandangan MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
1. Pandangan MUI
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 diperingatkan bagi umat muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal tersebut menganut pada tiga hal yakni:
- Karena Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
- Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah
- Hari Valentine berpotensi membawa keburukan
Fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat berdasarkan tuntutan Alquran, Hadis, dan pendapat Ulama, salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa: “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”.(H.R. AbuDawud, no. 4031)
Sementara itu, dalam Alquran Surar Ali Imrat (3): 64, Allah berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Isam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.
Baca Juga: Viral Lagi Ceramah Lawas UAS soal Hari Valentine: Hari Zinah Internasional
“Katakanlah (Muhammad), "Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka) "Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim"(Q.S. Ali Imran[3]: 64)