Tunjangan Fungsional Agen Intelijen Dinaikkan Jokowi

Senin, 14 Februari 2022 | 13:06 WIB
Tunjangan Fungsional Agen Intelijen Dinaikkan Jokowi
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan fungsional agen intelijen dinaikkan tahun ini. Peraturan tentang kenaikan tunjangan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Agen intelijen ahli utama sekarang mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp2.217.000.

Tunjangan fungsional agen intelijen ahli madya naik menjadi Rp1.848.000. Sedangkan agen intelijen ahli muda tunjangan fungsionalnya naik menjadi Rp1.260.000. Sementara tunjangan fungsional agen intelijen ahli pertama naik menjadi Rp 540.000

Tunjangan jabatan fungsional agen intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022. Peraturan ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 24 Januari 2022.

Baca Juga: Kepala Intelijen Jerman: Moskow Belum Putuskan Serang Ukraina

Perpres tersebut diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pasal 1 Perpres 15 Tahun 2022 menjelaskan tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional agen intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 2 menjelaskan bahwa tunjangan diberikan setiap bulan.

Tunjangan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 5 Perpres 5 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pemberian tunjangan agen intelijen dihentikan apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kepala Intelijen Denmark Ditangkap, Diduga Bocorkan Informasi Sangat Rahasia

Dengan ditandatanganinya Perpres 15 Tahun 2022 otomatis Perpres Nomor 48 Tahun
2007 tidak berlaku.

REKOMENDASI

TERKINI