Suara.com - Partai Ummat menyampaikan sikapnya atas penangkapan salah seorang kadernya yang juga pengurus Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Bengkulu, RH.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Polri juga sudah menetapkan RH sebagai tersangka dugaan kasus terorisme.
Terkait itu, Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyinggung kinerja Densus 88 yang dinilainya kurang baik selama ini.
Menurutnya, pemerintah mesti mengevaluasi prosedur kerja Densus.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris saat Sembunyi di Kantor Polisi Kampar
"Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus, sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat," kata Mustofa kepada wartawan, Senin, (14/2/2022).
Mustofa mengatakan, cara Densus yang menangkap jangan malah jadi teror bagi masyarakat. Dia menyoroti Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar yang belum lama ini minta maaf terkait daftar pesantren yang terafiliasi teroris.
"Baru saja BNPT meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. Jangan sampai penangkapan (RH) ini pun menjadi bentuk teror baru," jelas Mustofa.
Pun, dia menyoroti persidangan kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurut dia, diduga ada pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut. Kata dia, terkesan Densus 'kurang profesional' dalam penangkapan Munarman.
"Bahkan, pada persidangan yang dialami Munarman, saya pun menangkap adanya kesan 'kurang profesionalnya' Densus. Sehingga ada kesan pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Ditangkap Densus 88, MUI Non Aktifkan 2 Pengurus
Kemudian, dia menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada RH. Status RH saat ini sebagai kader Partai Ummat dan juga dosen pengajar di Bengkulu. Lalu, RH juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu.