Suara.com - Partai Ummat akan memberikan bantuan hukum terhadap Rahmat Hidayat, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Kota Bengkulu. Partai besutan Amien Rais tersebut masih heran mengapa Rahmat ditangkap saat baru bergabung dengan partai.
"Partai Ummat akan memberi bantuan hukum, insya Allah nanti bersama LBH ormas-ormas lain dimana RH juga menjadi pengurus," kata Humas DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Mustofa mengatakan, pihaknya merasa heran mengapa Rahmat justru ditangkap saat baru bergabung dengan partai.
"RH ditangkap ketika ada di Partai Ummat. Berarti, ada kemungkinan perbuatan terornya, berada di kurun waktu 3 pekan selama beliau di Partai Ummat. Karena jika perbuatan terornya dilakukan sebelum di Partai Ummat, tentu beliau sudah ditangkap sebelum dilantik," ungkapnya.
Menurutnya, partai besutan Amien Rais tersebut mengaku masih merasa janggal dengan penangkapan terhadap kadernya itu. Partai Ummat ingin mengetahui terlebih dahulu alasan penangkapan Rahmat.
"Jadi kami mau tahu, apa sih perbuatan teror RH sehingga ditangkap ketika berada di Partai Ummat?" tuturnya.
Untuk diketahui, Rahmat Hidayat alias RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
Baca Juga: PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Munarman Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli