Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19

Senin, 14 Februari 2022 | 11:42 WIB
Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19
Azis Syamsuddin sebelum sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menunda pembacaan putusan terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Rencananya sidang vonis eks Wakil Ketua DPR RI itu akan digelar kembali pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Sedianya agenda sidang dilaksanakan hari ini, Senin (14/2/2022). Anggota Hakim Fahzal menyebut bahwa Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tengah berada di Makassar. Dengan informasi hakim Damis sedang sakit. Sedangkan, hakim anggota lainnya, Jaini Basir juga sudah dua hari sakit.

Alasan penundaan, dari informasi yang didapat hakim anggota Fahzal Hendri bahwa ketua majelis hakim Damis dan hakim anggota Jaini tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (Covid-19). Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim adhoc pak Jaini Basir juga sakit, sudah dua hari sepertinya terpapar covid," ucap anggota hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Hari Ini Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan, KPK Berharap Vonis Hakim Beri Efek Jera

"Oleh karena itu maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022," katanya.

Hakim Hendri Fahzal sempat membuka sidang menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK serta tim penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin.

"Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH beliau persidangan ini ditunda hari kamis tanggal 17 ya mudah-mudah-an bisa berjalan," ujar hakim Fahzal sembari menutup jalannya persidangan hari ini.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara. Ia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK turut memberikan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin memilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.

Baca Juga: Tangkis Dakwaan Jaksa di Sidang Pleidoi, KPK Yakin 100 Persen Azis Syamsuddin Diputus Bersalah

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI