Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dan menindak pelaku penembakan terhadap pengunjuk rasa menolak tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan pihaknya juga meminta agar Kapolri mengadili pelaku penembakan kepada pengunjuk rasa tersebut.
"Kami mendesak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk mengusut kejadian ini dan menindak dan menghadapkan pelakunya ke peradilan umum," ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meninggal terkena peluru saat bentrok dengan polisi.
Menurut Usman, sanksi displin kepada pelaku penembakkan masih jauh dari standar hukum dan rasa keadilan masyarakat.
"Sanksi disiplin seperti yang selama ini diterapkan, jauh dari standar hukum yang benar, apalagi rasa keadilan masyarakat," ucap Usman.
Pihaknya menilai tindakan tersebut sangat brutal, terlebih adanya korban tewas. Dia menegaskan, aksi penembakkan kepada warga di Kabupaten Parigi tidak bisa dibenarkan.
"Brutal, sangat brutal, apalagi kami menerima laporan sudah ada korban tewas. Penembakan terhadap pengunjuk rasa damai yang menolak pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa dibenarkan," tutur Usman.
Usman melanjutkan, aparat penegak hukum harus segera mengusutnya, termasuk menginvestigasi aparat yang terlibat penembakan atau tindakan lain yang sangat merendahkan martabat manusia.
Baca Juga: Warga Parigi Moutong Tewas Tertembak Saat Aksi Tolak Tambang Emas, Legislator Nasdem: Wajib Diusut!
"Kami mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang kredibel atas kasus ini," tutur Usman.
Tak hanya itu, Usman menuturkan dalam sepekan terakhir, negara begitu represif dan eksesif dalam menangani masyarakat yang memprotes tambang.
Karenanya, Amnesty International Indonesia mendesak agar negara berhenti mengerahkan kekuatan dan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes-protes warga.
"Siklus kekerasan ini harus dihentikan. Negara wajib melindungi mereka yang berbeda pendapat dengan negara," papar dia.
Lebih lanjut, Usman menegaskan sudah saatnya negara mengedepankan dialog dalam melaksanakan pembangunan.
Hal tersebut kata Usman penting untuk melindungi hak masyarakat di sekitar area pertambangan untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan atas rencana penambangan di wilayah mereka.
"Pembangunan tanpa persetujuan adalah pelanggaran HAM," kata Usman.
Usman kemudian menjelaskan kronologisnya yakni pada Sabtu, tanggal 12 Februari, sekitar 700 orang dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu melakukan unjuk rasa dengan memblokade jalan Trans Sulawesi dalam rangka mengekspresikan penolakan mereka terhadap tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada sekitar pukul 20.30 waktu setempat, anggota Brimob diturunkan ke lokasi untuk membubarkan massa aksi.
Pada sekitar pukul 24.00, polisi menembakkan gas air mata dan terjadi aksi saling lempar antara massa dan polisi. Pada pukul 01.30, seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan tertembak di dada dan akhirnya meninggal dunia.
Pada saat penulisan, polisi masih menahan setidaknya 70 orang massa aksi.
Usman menjelaskan bahwa Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Instrumen ini kata dia mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.
"Merujuk pada Kovenan ini, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen hak asasi manusia internasional," ucap Usman.
Usman mengatakan dalam konteks nasional, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, penggunaan senjata api oleh aparat kata Usman juga harus sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum yang dikeluarkan oleh PBB (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), yang melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari ancaman kematian.
"Dalam peraturan di tingkat kepolisian sekalipun, pengunaan senjata api secara berlebihan telah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Pengunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Diketahui, Warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meninggal terkena peluru saat bentrok dengan polisi.
Warga sebelumnya melakukan aksi penolakan terhadap tambang emas PT Trio Kencana di daerah mereka.
Aksi berlangsung malam hari, Sabtu 12 Februari 2022 yang menewaskan warga bernama Erfaldi. Massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha PT Trio Kencana.