Suara.com - Partai Ummat menyatakan tidak akan terburu-buru menonaktifkan RH salah satu terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Kota Bengkulu dari kepartaian. Pasalnya, RH dinilai baru saja bergabung dari partai dan dikenal punya rekam jejak baik.
"Jadi memang baru masuk gabung Partai Ummat. Karena itulah, kami tidak terburu-buru menonaktifkan beliau. Ada misteri di sini," kata Humas DPP Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Mustofa mengatakan, pihaknya merasa heran mengapa RH justru ditangkap saat baru bergabung dengan partai.
"RH ditangkap ketika ada di Partai Ummat. Berarti, ada kemungkinan perbuatan terornya, berada di kurun waktu tiga pekan selama beliau di Partai Ummat. Karena jika perbuatan terornya dilakukan sebelum di Partai Ummat, tentu beliau sudah ditangkap sebelum dilantik," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, partai besutan Amien Rais tersebut mengaku masih merasa janggal dengan penangkapan RH. Partai Ummat ingin mengetahui terlebih dahulu alasan penangkapan RH.
"Jadi kami mau tahu, apa sih perbuatan teror RH sehingga ditangkap ketika berada di Partai Ummat?," katanya.
Diketahui, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris saat Sembunyi di Kantor Polisi Kampar