Kadernya Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Teroris di Bengkulu, Partai Ummat: Baru Gabung Partai Kok Sudah Ditangkap?

Senin, 14 Februari 2022 | 11:24 WIB
Kadernya Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Teroris di Bengkulu, Partai Ummat: Baru Gabung Partai Kok Sudah Ditangkap?
Ilustrasi Tim Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap terduga teroris. Kadernya Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Teroris di Bengkulu, Partai Ummat: Baru Gabung Partai Kok Sudah Ditangkap? (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Ummat membenarkan bahwa terduga teroris bernama Rahmat Hidayat (RH) yang ditangkap oleh Densus 88 di di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu sempat bergabung dengan partainya. Namun Rahmat Hidayat disebut belum sempat mengikuti pengkaderan partai. 

"RH sama sekali belum sempat mengikuti jenjang Pengkaderan dari kami, tapi sudah ditangkap Densus. Jadi memang baru masuk gabung Partai Ummat," kata Humas DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Senin (14/2/2022). 

Mustofa mengatakan, Partai Ummat masih sangat baru. Pihaknya baru saja melantik kepengurusan partai di Bengkulu sekitar 3 pekan lalu. 

"Partai kami, masih sangat baru. Bahkan Partai Ummat Wilayah Bengkulu baru dilantik tiga pekan lalu. Saat itulah, Pak Rahmat Hidayat (RH) bergabung," ungkapnya. 

Baca Juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris saat Sembunyi di Kantor Polisi Kampar

Mustofa Nahrawardaya (Instagram)
Mustofa Nahrawardaya (Instagram)

Lebih lanjut, Mustofa mengatakan, Rahmat Hidayat sendiri dikenal oleh partainya memiliki rekam jejak yang baik. Rahmat juga diketahui aktif sebagai Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu hingga MUI Kota Bengkulu. 

"Sebelumnya, beliau sudah menjadi Pengurus di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, MUI Kota Bengkulu, ICMI, Dosen di Univ Muhammadiyah Bengkulu, dll. Jadi, ketika bergabung ke Partai Ummat, beliau memiliki latar belakang yang baik," tuturnya. 

Untuk diketahui, Rahmat Hidayat alias RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, MUI Non Aktifkan 2 Pengurus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI