Suara.com - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (15/2/2022). Rencananya, sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Betul besok agenda sidangnya, acara tuntutan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui pesan singkat, Senin (14/2/2022).
Dua pekan lalu, Rabu (2/2/2022), kedua terdakwa juga telah memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Briptu Fikri mengaku membawa senjata api dengan berisi 10 peluru kasus kasus penembakan yang telah menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU awalnya meminta penjelasan kepada terdakwa Fikri terkait kondisi senjata api miliknya tersebut.
"Saudara mengatakan, senjata itu sudah dikokang, sudah ready ada peluru berapa di dalamnya? tanya jaksa dalam sidang.
Mendengar pertanyaan jaksa, terdakwa Fikri mengaku ada sekitar 10 peluru yang tersedia dalam senjata api miliknya.
"10 (isi) peluru ready," jawab terdakwa Fikri.
Terdakwa Fikri menyebut ada beberapa peluru yang dilepaskannya tempat kejadian perkara (TKP).
Fikri menjelaskan ada dua peluru yang dilepaskannya saat terjadi baku tembak di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Saat itu, kata Fikri, kendaraan anggota eks Laskar FPI memepet kendaraan yang ditumpanginya itu.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Besok, Kedua Terdakwa Akan Berikan Keterangan
"Yang di TKP satu itu ada dua peluru (diletuskan)," kata Fikri.
Kemudian, terkait baku tembak untuk TKP berikutnya ketika didalam mobil saat anggota polisi ingin membawa para eks laskar ke Polda Metro Jaya, Fikri tidak ingat berapa jumlah peluru senjata api yang kembali diletuskannya itu.
Dalam kejadian itu, diketahui ada enam orang eks laskar FPI yang dinyatakan tewas.
Meski begitu, Fikri mengaklaim dalam peristiwa tembakan tersebut tak menyadari siapa yang melakukan penembakan. Lantaran ketika itu, kata Fikri, sedang saling berebut senpi.
Terdakwa Fikri mengaku baru mengetahui sisa peluru senjata api miliknya, setelah diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.