CEK FAKTA: Heboh Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah Buat Empat Istri, Benarkah?

Senin, 14 Februari 2022 | 11:13 WIB
CEK FAKTA: Heboh Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah Buat Empat Istri, Benarkah?
CEK FAKTA Heboh Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah Buat Empat Istri. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, penampakan kartu nikah itu juga sempat beredar pada tahun 2021. Kala itu, kartu nikah tersebut sudah diperiksa faktanya melalui artikel berjudul "[SALAH] Kartu Nikah Versi Baru dengan Empat Kolom Foto Istri" yang terbit di situs Turnbackhoax.id pada 29 Agustus 2021.

Dalam artikel cek fakta itu, Kamaruddin menegaskan bahwa kartu nikah di unggahan tersebut masuk kategori hoaks. Pasalnya, kartu nikah itu mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.

Selain itu, Kementerian Agama juga sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan digantikan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Adapun kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Model kartu nikah yang benar dari Kementerian Agama adalah menampilkan foto pasangan suami istri di bagian depan. Foto itu juga disertai dengan keterangan berupa nama dan tanggal menikah pasangan suami istri.

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama," jelas Kamaruddin.

"Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," pungkasnya.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Kementerian Agama Republik Indonesia merilis kartu nikah dengan empat kolom foto istri adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Natasha Wilona Pindah Agama ke Islam?

Video yang mungkin Anda lewatkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI