Suara.com - Beredar narasi menghebohkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merilis kartu nikah dengan empat kolom foto istri.
Narasi ini dibagikan oleh akun Facebook Midi Alif pada 12 Februari 2022. Akun ini mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan tampilan depan dan belakang Kartu Nikah ke grup Facebook BaPackLogi Science (III).
Dalam narasinya, akun ini mengklaim gambar itu merupakan bentuk Kartu Nikah terbaru. Terlihat, ada nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementrian Agama di bagian depan.
Bagian depan kartu nikah itu berisi satu kolom foto yang diisi identitas suami, meliputi nama, no KTP dan alamat. Sementara di bagian belakang, ada empat kolom foto istri dengan keterangan nama dan tanggal menikah, tanpa identitas lengkap seperti suami.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Natasha Wilona Pindah Agama ke Islam?
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Bapack-bapack ada kabar gembire buat kite semua.”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Kementerian Agama Republik Indonesia merilis kartu nikah dengan empat kolom foto istri adalah salah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mona Tewas Dipenggal Suami karena Selingkuh, Benar Atau Hoaks?
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Ia memastikan bahwa kartu nikah itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, penampakan kartu nikah itu juga sempat beredar pada tahun 2021. Kala itu, kartu nikah tersebut sudah diperiksa faktanya melalui artikel berjudul "[SALAH] Kartu Nikah Versi Baru dengan Empat Kolom Foto Istri" yang terbit di situs Turnbackhoax.id pada 29 Agustus 2021.
Dalam artikel cek fakta itu, Kamaruddin menegaskan bahwa kartu nikah di unggahan tersebut masuk kategori hoaks. Pasalnya, kartu nikah itu mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.
Selain itu, Kementerian Agama juga sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan digantikan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Adapun kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Model kartu nikah yang benar dari Kementerian Agama adalah menampilkan foto pasangan suami istri di bagian depan. Foto itu juga disertai dengan keterangan berupa nama dan tanggal menikah pasangan suami istri.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama," jelas Kamaruddin.
"Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," pungkasnya.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Kementerian Agama Republik Indonesia merilis kartu nikah dengan empat kolom foto istri adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Video yang mungkin Anda lewatkan: