Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penetapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat menjadi ketua majelis hakim yang sidangkan perkara PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) yang kekinian berujung suap.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Itong Isnaeni.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT. SGP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, saksi advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo ditelisik mengenai mekanisme selama persidangan gugatan PT.SGP dilaksanakan.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Hakim Itong Isnaeni, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson
"Terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," katanya.
Hakim Itong Isnaeni ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari ari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP).
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Itong Isnaeni di Polda Jatim