Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 10:13 WIB
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun  - Dok: BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tengah ramai di sosial Media bahwa aturan JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan setelah berusia 56 atau usia pensiun. Bahkan, kabar tersebut sampai trending topik di Twitter. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun?

Apakah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun tetap bisa dilakukan? Diketahui, kabar mengenai JHT yang baru bisa cair saat memasuki masa pensiun (usia 56 tahun) ini sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Th 2022 mengenai Tata Cara serta Syarat Pembayaran Manfaat JHT. 

Meski demikian, para peserta JHT masih bisa mencairkan dana JHT tersebut meski belum berusia 56 tahun. Dengan catatan, dicairkannya sebelum aturan baru tersebut diberlakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya.

Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Baca Juga: Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan

Diberitahukan, aturan baru pencair JHT tersebut baru akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.

Usai masa tenggang selama 3 bulan tersebut habis, nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana JHT saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.

Dalam masa tenggang ini, untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi identitas diri
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  • Konfirmasi pengajuan
  • Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 
  • Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  • Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Syarat Pengajuan

Jika ingin mengajukan pencarian JHT, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen-dokumen pencairan JHT tersebut yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Kecam Permenaker Soal JHT, Buruh di Sumut Ancam Gelar Demo Besar

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
  5. Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
  6. Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
  7. NPWP 

Nah, demikian informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang penting diketahui peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI